Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Universitas Pattimura

Program Studi Profesi Dokter

Keunggulan Program Studi Profesi Dokter

“Didirikan pada tahun 2008 sebagai jawaban atas kebutuhan sumber daya manusia di bidang medis di Provinsi Maluku. Fakultas Kedokteran Universitas Pattimura merupakan Fakultas Kedokteran pertama dan satu-satunya di Provinsi Maluku, Indonesia. Memiliki karakteristik kurikulum yang spesifik dan berbeda dengan Fakultas Kedokteran lainnya, yakni : “Program Dokter Pulau”, lulusan FK Unpatti diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan berkualitas tinggi kepada masyarakat yang tinggal di pulau-pulau. Pada tahun 2022, Kedua Program studi yakni, Program Studi Sarjana Kedokteran dan Program Studi Profesi Dokter terakreditasi “Baik Sekali”

Profil Lulusan Program Studi Profesi Dokter

  • Dokter/Dokter Pulau (Maritim/Kepulauan)
  • Manajer
  • Enterpreneur
  • Birokrat
  • Medical Trainer
  • Konsultan
  • Peneliti
  • Pendidik/Dosen
     

Sasaran/Capaian Pembelajaran Lulusan Pada Program Studi Profesi Dokter

  1. Mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya
  2. Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif
  3. Mampu mengomunikasi- kan pemikiran/argume n atau karya inovasi yang Bermanfaat pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya
  4. Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan profesinya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat
  5. Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja
  6. Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi
  7. Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya
  8. Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya
  9. Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan Masyarakat profesi dan kliennya
  10. Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai etik dengan kode profesinya
  11. Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri
  12. Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya
  13. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengaman- kan, dan menemukan kembali data informasi untuk keperluan pengembangan kerja profesinya.
Butuh Bantuan?
Skip to content