Diskusi RUU KUHAP

UNPATTI,- Universitas Pattimura bersama Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar Diskusi Bersama Rancangan Undang – Undang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa, 20/5 di Aula Rektorat Universitas Pattimura.

Tujuan dari kegiatan ini untuk mendiskusikan Rancangan Undang – Undang yang baru kepada seluruh Sivitas Akademika Universitas Pattimura.

Rektor Universitas Pattimura Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd dalam sambutannya sekaligus membuka dengan resmi kegiatan tersebut mengatakan bahwa  Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP harus diketahui dan dipelajari secara lebih dalam oleh para praktisi, akademisi dan Mahasiswa. Lanjut dikatakan bahwa hal ini juga dapat membantu para praktisi, akademisi dalam proses pengambilan keputusan serta bagi mahasiswa dalam proses perkuliahan. Rektor menjelaskan Kehadiran para petinggi dan ketua komisi dalam suatu forum diskusi ini menjadi angin segar bagi para peserta yang masih awam dan kerap merasa takut atau canggung ketika mendengar istilah seperti Kejaksaan atau aparat penegak hukum.

Lanjutnya Hal ini penting untuk membangun pemahaman yang lebih baik terhadap aturan-aturan hukum yang tengah dirancang dan nantinya akan diundang – undangkan, Pemahaman yang menyeluruh terhadap proses pembentukan undang-undang menjadi kunci agar masyarakat tidak hanya patuh, tetapi juga sadar dan terlibat dalam penegakan hukum secara aktif.

Rektor berharap rangkaian kegiatan diskusi yang diselenggarakan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat secara langsung bagi para pesertanya, tetapi juga mampu menjadi sarana penyebarluasan informasi yang konstruktif kepada masyarakat luas. Para peserta diskusi diharapkan memperoleh pengetahuan dan wawasan baru yang relevan, sehingga dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan informasi penting kepada lingkungan sekitarnya. Dengan demikian, hasil diskusi tidak berhenti pada ruang acara semata, melainkan turut berkontribusi dalam membangun kesadaran publik melalui sosialisasi yang berkelanjutan dan bermakna.

Kegiatan diskusi yang berlangsung di Universitas Pattimura ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, menunjukkan keseriusan dalam upaya peningkatan pemahaman hukum di kalangan akademisi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes S.P, S.H., M.H., bersama Rektor dan para Wakil Rektor Universitas Pattimura, serta para dosen dan mahasiswa.

Diskusi ini semakin bermakna dengan kehadiran Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiono Suwadi, S.H., M.H., sebagai narasumber utama yang memberikan wawasan mendalam mengenai peran dan fungsi Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana. Keterlibatan aktif sivitas akademika menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pemahaman hukum yang inklusif dan partisipatif.

Skip to content
WordPress Appliance - Powered by TurnKey Linux