Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Universitas Pattimura

Program Studi Pendidikan Profesi Guru

Keunggulan Program Studi Pendidikan Profesi Guru

Prodi Pendidikan Profesi Guru Universitas Pattimura adalah program studi yang menyiapkan calon guru profesional yang memiliki edupreneur dan berkarakter laut pulau. Profesional melekat pada orang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau terlibat dalam kegiatan yang menuntut suatu keahlian. Guru professional adalah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam melaksanakan tugas profesi mendidik, mengajar, dan melatih. Guru professional harus memenuhi empat kompetensi guru sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni kompetensi pedagogic, kompetensi professional, kompetensi social, dan kompetensi kepribadian.

Edupeneur melekat pada orang atau kelompok dengan berusaha mempraktekkan keahlian tertentu untuk menghasilkan sesuatu baik berupa produk, jasa, dan teknologi untuk memaksimalkan pembelajaran yang konsisten di kelas (formal) ataupun di luar kelas (Informal dan Nonformal). Seorang Edupreneur Program Studi dapat berupa; konsultan sains bidang studi dan pembelajarannya, pendamping, interpreter, analis, modeling, dll.

Kompetensi Lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Guru

Pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan Prospek guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Prospek Guru)

Prospek Kerja Program Studi Pendidikan Profesi Guru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya melegalkan sarjana non kependidikan untuk menjadi guru Prospekonal. Kedepan sarjana lulusan di luar FKIP (fakultas keguruan dan ilmu pendidikan) itu bersaing dengan sarjana yang empat tahun mengenyam kuliah kependidikan. Kebijakan membuka akses bagi sarjana non kependidikan untuk menjadi guru ini tertuang dalam Permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Prospek Guru Prajabatan (PPG). Sarjana dari fakultas non FKIP itu bebas mengajar mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat.

Sarjana non kependidikan juga diwajibkan mengikuti saringan masuk PPG selayaknya sarjana kependidikan. Meskipun aksesnya dibuka setara dengan lulusan FKIP, sarjana non kependidikan wajib mengikuti dan lulus program matrikulasi dulu sebelum menjalani PPG. Sedangkan untuk sarjana FKIP yang linier atau sesuai dengan matapelajaran yang bakal diampu, tidak perlu mengikuti program matrikulasi itu. Khusus untuk sarjana yang bakal mengajar di jenjang SMP dan SMA/sederajat, tidak ada perlakukan berbeda bagi lulusan kependidikan maupun non kependidikan ketika mengikuti PPG. Mereka diwajibkan untuk mengikuti PPG dengan bobot atau beban belajar sebanyak 36 hingga 40 SKS. Menurut Sulistiyo sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Kemendikbud harus bisa menanggung risiko jika membuka akses luas kepada sarjana non kependidikan untuk menjadi guru Prospekonal. Guru adalah Prospek khusus, sehingga pendidikannya juga khusus dalam waktu yang cukup.

 

Profil Lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Guru

  • Guru
Butuh Bantuan?
Skip to content