UNPATTI,- Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekayaan intelektual (KI) maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku bersama Universitas Pattimura menggelar Mobile Intellectual Property Clinic pada Rabu, 18/9 di Auditorium Universitas Pattimura.

Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pattimura Prof. Dr. Dominggus Malle, S.Pt, M.Sc dalam sambutannya mengatakan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic ini memiliki peran yang sangat penting, tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, tetapi juga untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang proses pendaftaran, pengelolaan dan pemanfaatan hak tersebut. “Hal ini sangat relevan terutama di era digitalisasi saat ini, dimana inovasi dan kreativitas sangat mudah terdistribusi dan berpotensi menimbulkan berbagai tantangan hukum terkait hak cipta, merek dagang, hak paten dan desain industry,” ungkap Prof. Malle
Lanjut dijelaskan Universitas Pattimura sebagai lembaga pendidikan tinggi selalu berkomitmen untuk mengembangkan potensi daerah, melihat pentingnya kegiatan ini untuk mendorong sivitas akademika, peneliti, dan mahasiswa kami agar lebih memahami aspek hukum terkait kekayaan intelektual.
Prof. Malle berharap kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dan dapat memberikan manfaat besar seluruh peserta baik dalam lingkup akademis maupun dunia usaha sehingga mampu meningkatkan perlindungan terhadap karya – karya inovatif yang dihasilkan.
Dikesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Hendro Tri Prasetyo dalam sambutanya sekaligus membuka dengan resmi kegiatan tersebut mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata kehadiran Kemenkumham ditengah – tengah masyarakat.
Lanjut dikatakan bahwa masih banyak permasalahan potensi sumber daya alam yang ada dimasyarakat yang belum memiliki legalitas kekayaan intelektual sehingga dengan terlaksanan kegiatan ini para peserta dapat menjadi agen yang diharapkan dapat menjadi edukator untuk menjawab tantangan – tantangan tersebut.

“Kemenkumham sendiri telah membuat banyak terobosan termasuk aplikasi – aplikasi guna menjawab tantangan tersebut sehinga aset kekayaan alamnya dapat dilegalitaskan di Direktorat Kekayaan Intelektual,” jelas Prasetyo. Lanjutnya bahwa tujuan sebenarnya kegiatan ini adalah untuk mengedukasi arti pentingnya perlindungan hak properti serta tata cara pendaftaran potensi sumberdaya agar memiliki hak dan legalitas kepemilikan yang sah. Beliau berharap agar semua pihak tetap terus besinergi dan berkolaborasi dengan baik sehingga dapat mendorong Properti right atau hak kepemilikan secara umum sehingga kedepanya pengelolaan Ekonomi Kreatif di Provinsi Maluku dapat berjalan dengan
Kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan Sertifikat Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Kepada Dinas Pariwisata Provinsi Maluku dan Dinas Koperasi Kota Ambon, Penyerahan Sertifikat Hak KI kepada Badan Standardisasi Instrumen Pertanian BISP Maluku dan Penyerahan Cinderamata/plakat dari Kanwil Kemenkumham kepada Unpatti setelah itu dilanjutkan dengan talkshow.

