PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM, CHRISTINA SAMANGUN

UNPATTI,- Program Pascasarjana Universitas Pattimura kembali melaksanakan Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Promovenda Christina Samangun, dengan disertasinya yang berjudul “Peraturan Daerah Yang Berkeadilan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Otonomi Khusus”, Selasa (07 Februari 2022) berlangsung di lantai 2 Aula Rektorat Universitas Pattimura.

Sidang Promosi Doktor diketuai oleh Rektor Universitas Pattimura sekaligus juga sebagai Penguji I., Wakil Ketua Prof. Dr. Dominggus Malle, M.Sc dan Dr. R. J. Akyuwen, S.H, M.Hum., Penguji Eksternal Prof. Dr. Irwansyah, S.H, M.H., Penguji II Prof. Dr. M. Tjoanda, S.H, M.H., Penguji III Dr. S. S. Alfons, S.H, M.H., Promotor Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, S.H, M.H., Ko-Promotor I Dr. J. Tjiptabudy, S.H, M.Hum., Ko-Promotor II Dr. H. Salmon, S.H, M.H.

Christina Samangun dalam pemaparan disertasi menjelaskan, pasal 18 ayat (6) NKRI Tahun 1945 menegaskan “Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Dari ketentuan ini, setiap pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya diberikan keleluasaan membentuk Perda. Pada dasarnya Perda adalah instrument hukum pemerintah daerah dalam kebijakan Pemerintah Pusat dan kebijakan pemerintah daerah itu sendiri. Perda berfungsi untuk menyelenggarakan otonomi daerah, tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan di atasnya. Lanjut dikatakan, Perda menjadi salah satu instrument dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi. Selain itu, Perda diharapkan menjadi penggerak utama bagi perubahan mendasar yang diperlukan daerah. Dilihat dari fungsinya, Perda memiliki fungsi penting untuk mewujudkan kesejahteraan di daerah. “Jika seluruh daerah sejahtera maka dipastikan cita-cita dan tujuan negara Indonesia secara keseluruhan akan tercapai secara otomatis pula”, terangnya.

Promovenda Christina Samangun juga menambahkan, lahirnya sebuah peraturan daerah harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakatnya, dan untuk menunjang ini maka sangat perlu memahami keinginan dan koordinasi sosial masyarakatnya sehingga dapat diterapkan dalam jang waktu yang lama. Untuk mencapai peraturan daerah yang responsif dalam mendukung otonomi daerah, selayaknya para perancang memperhatikan asas-asas pembentukan Perda sebagai kerangka acuan seperti kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antar jenis dan materi muatan dan lain sebagainya.

Untuk mendapatkan atau memproduksi Peraturan Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah otonomi khusus di daerah yang memiliki nilai-nilai keadilan, maka Promovenda Christina Samangun berharap agar dalam pembentukan  peraturan daerah tersebut harus didasarkan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip seperti responsive, partisipatif, perlindungan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan keseimbangan masyarakat. Selain itu juga lembaga-lembaga pembentukan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus, maka diharapkan pula agar dapat memahami landasan pembentukan peraturan daerah yang baik dan berkeadilan serta nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam pembentukan peraturan daerah yang berkeadilan dalam penyelenggaraan otonomi khusus.

Promovenda Christina Samangun berhasil meraih gelar Doktor (Dr) dengan predikat Sangat Memuaskan setelah berhasil mempertahankan disertasinya didepan para penguji.

Selamat dan Sukses.

Hotumese!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *