PELAKU SENI PASTI PEROLEH ROYALTI

1Sebagai kelanjutan kerjasama antara UNPATTI dan Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Bekraf), digelar  Seminar Peran dan Fungsi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Lembaga Penarik, Pengumpul,  dan Pendistribusian Royalti Musik dan Lagu, di Aula Rektorat Lt. II, Kampus UNPATTI.

Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia mempunyai level setingkat kementerian yang menangani 16 subsektor, salah satunya adalah subsektor musik. Kota Ambon dipilih untuk dilaksanakannya ekonomi kreatif subsektor musik  karena Kota Ambon telah dicanangkan sebagai kota musik  pada 29 Oktober 2016 lalu. Dan akan didukung untuk dijadikan Kota Musik Dunis versi UNESCO. Persyaratan sebagai Kota Musik Dunia harus memenuhi 14 persyaratan standar UNESCO yang saat ini telah mulai dilakukan dan diharapkan pemenuhan persyaratan itu dapat terealisasi pada tahun 2019.

Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. F. Rieuwpassa dalam sambutannya menyambut gembira atas kegiatan seminar ini dan menyampaikan bahwa sejak Tahun 2016 UNPATTI dan Bekraf sudah mempunyai perjanjian kerjasama. UNPATTI mengimplementasikan kerjasama tersebut dengan membentuk Pusat Studi Musik dan Seni Universitas Pattimura yang berada dibawah LP2M UNPATTI. WR Akademik mengatakan bahwa melalui kerjasama, diharapkan terjadi pengembangan Institusi  dan pembangunan SDM di bidang musik dan seni dan Bekraf diminta untuk berperan aktif  memotori dan berkontribusi atas rencana UNPATTI bagi pembukaan Program Studi Musik dan Seni.

“Dengan adanya seminar ini yang sekaligus mensosialisasikan UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, masyarakat atau para pencipta lagu dapat mengetahui hak (royalti) dan kewajiban mereka atas musik atau lagu ciptaannya”, pungkas Prof. Rieuwpassa

Dijelaskan oleh Dr. R. Sinaga, Direktur Fasilitasi HaKI, 2ke depan nanti seorang pencipta lagu dapat menikmati royalti atas ciptaannya apabila musik atau lagunya digunakan atau diperdengarkan oleh pengguna (user) misalnya tempat karaoke atau di pub hotel, pemilik radio. Royalti tersebut dapat diperoleh sepanjang sang pencipta lagu mendaftarkan atau mengkuasakan ciptaannya ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tempat diperdengarkan lagu tersebut terdaftar pada LMKN melalui kerjasama dengan Pemkot Ambon yang mendata para user. Para user yang di data akan diberi sertifikat atau hak untuk memperdengarkan musik atau lagu ciptaan seseorang dan membayar royaltinya kepada LMKN untuk selanjutnya oleh LMKN didistribusikan ke pencipta musik atau lagu. Penarikan dan pendistribusian royalti ini merupakan kewenangan LMKN yang di atur dalam UU Hak Cipta. Dengan demikian orang perorangan atau kelompok tertentu tidak boleh lagi menarik bayaran pada user. Para pencipta musik atau lagu nantinya tidak lagi pusing memikirkan cara mendapatkan royalti atas karya ciptaannya, mereka hanya fokus untuk berkreasi, mencipta dan membuat karya yang lebih baik dan berkualitas, harapan Sinaga mengakhiri penjelasannya. HOTUMESE………..

3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *