Perjanjian Kinerja (PK) universitas pattimura merupakan sebuah dokumen formal yang berisi kesepakatan antara pimpinan universitas pattimura (Rektor) dan pimpinan institusi atasan (biasanya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk PTN, atau Badan Layanan Umum/BLU) tentang tujuan, sasaran, indikator, dan target kinerja yang harus dicapai oleh universitas pattimura dalam periode waktu tertentu (biasanya satu tahun).







