Promovendus Pertama Program Doktor Ilmu Hukum UNPATTI, S.S. Alfons.

1Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pattimura melaksanakan Ujian Terbuka atau Promosi Doktor bagi Promovendus Saartje Sarah Alfons, yang sehari-harinya dipanggil Ibu Atje yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan Kemahasiswaan Fak. Hukum. Rektor Universitas Pattimura Prof. Saptenno, selaku ketua sidang ujian dan penguji, menyampaikan bahwa Fakultas Hukum sebagai fakultas pertama, patut bersyukur dengan Promovendus pertama  yang dihasilkan pada hari ini, yang juga merupakan untuk pertama kalinya bagi UNPATTI menghasilkan Doktor.

Dihadapan para penguji  yaitu Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, SH., MH, (UNHAS),  Prof. Dr. J.E. Lokolo, SH, MH, Dr. A. Laturette, Dr. R. Akyuwen, Dr. J. Leatemia, Dr. J. Pieters, Dr. M. Tjoanda serta Promotor Prof. S.E.M. Nirahua,  dan ko-proromotr Dr. J. Tjiptabudi dan Dr. H. Salmon, dengan lancar Promovenda S. S. Alfons menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan mempertahankan disertasinya “Keadilan Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan PTUN yang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap”.

Keadilan Hukum oleh Provendus dalam disertasinya sangat berguna bagi pelaksanaan putusan Pengadilan TUN ya2ng memiliki kekuatan hukum tetap. Secara Ilmiah; hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmu di bidang hukum terutama Hukum Tata Negara dan Hukum Acara terkait dengan nilai keadilan hukum dalam pelksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sedenagkan secara praktik; diharapkan dapat dijadikan masukan bagi pemerintah dan pemerintah daetah dalam melaksanakan putusan Pengadilan TUN yang telah memiliki keuatan hukum yang tetap guna mewujudkan keadilan hukum

Provendus berkesimpulan bahwa; makna keadilan dalam pelaksanaan putusan Pengadilan TUN yang seimbang adalah  dengan itikad baik, yaitu kejujuran dan kepatutan.  Wujud keadilan adalah berdasarkan asas legalitas yang dimaknai sebagai dasar keabsahan pemerintah dalam bertindak. Jadi, bila ada pejabat pemerintah yang berdasarkan suatu produk hukum yang dibatalkan oleh Pengadilan TUN maka tindakan tersebut bertentangan dengan asas legalitas. Sedangkan akibat hukum tidak terwujudnya keadilan dalam pelaksanaan putusan Pengadilan TUN, maka tindakan pejabat pemerintah tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan contempt of court  yang dapat dikenakan sanksi administratif serta perbuatan melawan hukum.

3Hadir dalam ujian terbuka promosi doktor ini yang diselenggaraka di Aula Lt. II Gedung Rektorat, para pejabat yang mewakili FKPD Daerah Maluku, rekan Dosen, para Wakl Rekto, Dekan, Struktural Pejabat dan Keluarga dan famili dari Promovenda. HOTUMESE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *