Kuliah Umum Prof. Sahetapy, “Hukum Pidana Indonesia Suatu Perspektif”

3  (24/03/2017), Bertempat di Aula Rektorat Lt. II Kampus UNPATTI, Rektor Universitas Pattimura Prof. Saptenno memberikan pengantar dan membuka secara resmi Kuliah Umum dari Prof. Dr. Jacob E Sahetapy, SH., MA kepada civitas akademika Universitas Pattimura yang mengusung tema “Hukum Pidana Indonesia Suatu Perspektif”.

Dalam pengantarnya, Rektor mengemukakan bahwa dalam rangka dies natalies ke 54 tahun ini, ada begitu banyak para pakar dari berbagai bidang ilmu ingin datang ke UNPATTI untuk memberikan pencerahan kepada civitas akademika UNPATTI, namun belum banyak yang memperoleh kesempatan itu. Saat ini kita patut syukuri bahwa  hadir di tengah kita untuk memberikan pencerahan secara langsung  bagi kita, seorang Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Sahetapy yang hanya kita kenal dan melihat beliau di televisi, diantaranya dalam acara ILC.2

Di usia beliau yang telah 85 Tahun, Rektor menyampaikan konsep hidup sehat yang patut di tiru dari beliau ialah Konsep Hidup Bersih; bersih kelakuan, perilaku, dan bersih dalam bertindak dan perkataan.

Disampaikan pula oleh Rektor bahwa civitas akademika yang hadir saat ini tidak hanya berasal dari fakultas hukum saja namun dari berbagai disiplin ilmu pada fakultas lain di UNPATTI, hal ini dimaksudkan agar semua civitas dapat mengetahui apa itu hukum pidana dan bisa memproteksi diri untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan hukum.

4Dengan di moderatori oleh Dr. John Pasalbessy, SH, MHum., dalam materi nya Hukum Pidana Indonesia Suatu Perspektif,  dikemukakan oleh beliau bahwa setelah Indonesia merdeka, maka diterbitkan Undang-Undang 1946 No. 1 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ini adalah undang-undang pertama yang bertalian dengan perundang-undangan hukum pidana, yang ditetapkan di Jogjakarta pada tanggal 26 Februari 1946. Yang penting dari undang-undang ini, yaitu memberlakukan kembali Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie (KUHP, yang dahulunya adalah Code Penal dari Perancis) yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942.

5Lebihlanjut beliau mengatakan bahwa dari 4 buku Code Penal kemudian dijadikan 3 (tiga) buku W.v.S.v.N., yang diteruskan ke Indonesia berdasarkan asas konkordansi dan kini dikenal sebagai KUHP dengan 3 buku (algemeene bepalingen, misdrijven en overtredingen) yang dikemudian hari berdasarkan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 (L.N. 1958-127) diberlakukan KUHP ini yang semula berlaku untuk pulau Jawa dan Madura (Pasal XVII), untuk seluruh Indonesia.

Diakhir kuliah umumnya, Prof. Sahetapy berkesimpulan bahwa “yang jelas irah–irah yang sekarang sulit diterima. Apakah mungkin seorang hakim memutus atas nama Tuhan Yang Maha Esa, apalagi dengan mental korup”. Menurut beliau yang berpendirian irah-irah dalam putusan lebih baik menggunakan kalimat “Demi Keadilan berdasarkan Pancasila” sebagai “staatsfundamenteel norm”, di mana keadilan bisa dianalisis berdasarkan sila – sila Pancasila”.

 

Rangkaian Kuliah Umum diakhiri dengan penyerahan buku dan plakat dari Rektor UNPATTI kepada Prof. Sahetapy dan dilanjutkan dengan foto bersama. HOTUMESE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *