DITJEN POTHAN KEMHAN RI, SOSIALISASI RUU PSDN-P

1Upaya mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dan negara dari berbagai ancaman terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Salah satu kegiatan yang dilakukan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia adalah mengadakan sosialisasi tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara(PSDN-P)   di Universitas Pattimura Ambon, “Kampus Orang Bersaudara”.

“Pertahanan Negara akan dilaksanakan melalui Sistim Pertahanan Semesta yang menempatkan TNI sebagai kekuatan utama dan Rakyat sebagai komponen cadangan atau komponen pendukung. Setiap WN mempunyai Hak dan Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara”,  cuplikan sambutan pengantar dari Dirjen Potensi Pertahanan, Di Kementerian Pertahanan RI, Dr. Sutrimo yang dibacakan oleh Alex B dari Ditjen Potensi Pertahanan, Ditkomcad Kemhan RI.

2Wakil Rektor Bidang IV, Dr. Muspida, dalam pengantarnya menegaskan bahwa di era globalisasi ini ancaman terhadap pertahanan negara bisa dariberbagai sumber apalagi dengan kemajuan di bidang teknologi informasi yang dapat mengakibatkan potensi pertahanan negara menjadi sangat rawan. “Disisi ini, mahasiswa haruslah berperan di bidang keilmuannya sebagai bentuk dari upaya bela negara dalam mempertahankan negara dari ancaman internal maupun eksternal atas utuhnya NKRI”, tegas Warek IV diakhir pengantarnya.

Paparan materi yang dibawakan oleh Narasumber, Prof. A .A. Banyu Perwita PhD, Guru Besar ilmu Hubungan Internasional pada Universitas Presiden-Bekasi, dan yang dimoderatori oleh Ketua LP3MP UNPATTI Dr. Josef Pagaya ini sangat menarik antusias para mahasiswa untuk bertanya dan berdiskusi.

3Dalam penjelasan sosialisasi Rancangan Undang Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU PSDN-P), Prof. Perwita menggarisbawahi 3 hal penting terkait potensi pertahanan; 1. Apa yang  harus dipertahankan; Nilai-nilai kebangsaan/nasional dan kepentingan nasional, 2. Siapa yang harus mempertahankan; TNI dan Rakyat, 3. Bagaimana mempertahankan; Mengisi Pembangunan, Demokrasi, Diplomasi dan Bertahan.

Namun, masih ada beberapa kendala pengelolaan sumberdaya nasional untuk pertahanan, yakni: Payung Hukum; ketiadaan dan ketidakjelasan perundangan, Mispersepsi masyarakat; persepsi keliru dari masyarakat luas terkait dengan payung hukum, Mispersepsi Pemerintah Daerah; penyusunan rencana tata ruang wilayah, khususnya untuk pertahanan belum dipahami secara baik., Jelas Prof. Perwita.

Terhadap Rancangan Undang Undang Pengelolaan Sumberdaya Nasional untuk Pertahanan Negara, beliau menegaskan bahwa harus terpenuhi prinsip dalam pengunaan UU PSDN-P, antara lain; Untuk menghadapi ancaman perang/militer dengan negara lain; Dikerahkan atas dasar keputusan politik; Penggunaannya memiliki batas waktu tertentu; dan Merupakan upaya terakhir apabila cara damai/diplomasi gagal.  HOTUMESE…. Jayalah Negeri Ku….

4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *